Jumat 26 April 2019 07:46:55 WIB
Tribratanewsriau - Pria paruh baya ini inisial LA harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan Polsek Kampar karena perbuatannya sendiri. Dia ditangkap di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Rabu (24/4/2019) kemarin atas tuduhan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (11).
Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani, menginformasikan kebenaran hal tersebut. Saat ini tersangka yang sudah ditetapkan statusnya telah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Ya benar, tersangka sudah diamankan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (25/4/2019).
Menurut Kapolsek, terungkapnya kejadian ini saat pihak keluarga dan korban tengah mendengarkan pengajian agama yang dilakukan oleh nenek korban. Namun, tiba-tiba korban menangis setelah mendengarkan tausyiah Fikih yang diterimanya itu.
Kemudian, karena curiga, saksi menanyakan sesuatu kepada korban. Lantas korban menyebut, bahwa dirinya merasa berdosa telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali.
"Saksi yang tidak terima perbuatan pelaku, mengambil tindakan dengan melaporkan ke petugas. Setelah mendengarkan saksi dan korban, petugas melakukan penyelidikan," sambungnya.
Tak menunggu lama, petugas menemukan tempat persembunyian tersangka di daerah Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku dapat ditangkap dan digiring ke Polsek Kampar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dari hasil pemeriksaan penyidik. Ia (pelaku) telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sebanyak 5 kali. Kini petugas telah meminta hasil visum terhadap korban untuk melengkapi alat bukti atas kasus ini," tandasnya.