Polsek Tapung Amankan Tiga Remaja Pelaku Pencabulan

Polsek Tapung Amankan Tiga Remaja Pelaku Pencabulan


Jumat 26 April 2019 10:32:15 WIB
Tbnewsriau - Tiga remaja pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamnakan oleh personil Polsek Tapung, Kampar. Ketiga pelaku masing-masing berinisial JM (15), BO (13) dan MR (13) diamankan petugas dirumahnya masing-masing diwilayah Kota Batak  Desa Pantai Cermin Kec. Tapung.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo melalui Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman membenarkan penangkapan ketiga pelaku pencabulan tersebut."Benar kita telah mengamankan tiga orang pelaku pencabulan", ujar Panit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, terkuaknya peristiwa ini berawal pada Senin (22/4/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB, saat itu pelapor hendak keluar rumah namun dipanggil oleh saksi Apolina Br Sembiring sambil berkata “Mak Joy, coba tanyai anakmu sama pelaku PU, diapain dia sama si Jontar", katanya. 

Kemudian pelapor pulang ke rumah lalu menayai putrinya PU tentang apa yang dialaminya, dari pengakuan PU diketahui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ketiga remaja itu secara bergantian dibawah pohon durian yang berlokasi di belakang rumah tersangka JM. 

Usai menerima pengakuan dari anaknya ini, pelapor langsung membawa korban ke bidan untuk memeriksakannya, setelah itu pelapor mendatangi tersangka JM di rumahnya untuk menanyakan perihal tersebut. 

Saat ditemui oleh pelapor, pelaku JM tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor menanyakan kembali kepada korban dihadapan pelaku ini, saat itu PU (korban) berkata bahwa awalnya pelaku JM mengajaknya untuk bersetubuh namun ditolaknya. 

Setelah ditolak oleh korban tiba-tiba pelaku JM langsung menarik tangan korban ke dekat pohon durian yang berada di belakang rumahnya, selanjutnya JM membuka celana korban lalu menyetubuhinya. Setelah itu temannya BO dan MR juga menyetubuhi korban secara bergantian, setelah selesai JM mengatakan kepada korban agar jangan memberitahu ibunya. 

Setelah mendengarkan pengakuan korban ini di hadapannya, JM tetap tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung. 

Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pada Rabu (24/4/2019) sekira pukul 13.30 WIB Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo memerintahkan Panit Reskrim IPDA Aulia Rahman beserta tiga anggota Opsnal Polsek untuk menangkap para pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. 

Ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya."Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatan pencabulan tersebut", ujar Kapolsek.
Scroll to top