Dua Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Ketika Mencuri

Dua Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Ketika Mencuri


Selasa 30 April 2019 08:29:42 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polres Meranti Amankan Dua pria berinisial E warga Jalan Harapan Tanjung Baru, RT 06/RW 03, Desa Alai Tengah, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan M warga Jalan Perumbi Melayu, Gang Bijuangsa RT 02/RW 02, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus aparat kepolisian atas dugaan pencurian Handphone (Hp) dan dompet berisikan uang tunai Rp10 juta (30/4/2018).

Korban diketahui bernama Lesti Rahmawati (37) warga Jalan Inpres No 17, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi yang berprofesi sebagai bidan di Desa Topang, Kecamatan Rangsang.

Kejadian bermula pada Selasa (16/4/2019) sekira pukul 02.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat Handphone merek Oppo F9 dan dompet berisikan uang Rp10.000.000 miliknya sudah tidak ada di tempatnya.

Kemudian korban memeriksa sekitar rumah dan melihat papan dinding rumahnya telah terbuka, atas hal tersebut korban melaporkan ke Polres Kepulauan Meranti.

Kemudian, pada Sabtu (27/4/2019) sekira pukul 13.00 WIB  Personel Sat Reskrim mendapatkan informasi terkait profil pelaku pencurian. Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendatangi dan mencari keberadaan pelaku dan mengamankan seorang laki-laki di Jalan Imam Bonjol Selatpanjang. 

Pelaku diketahui bernama M dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang berupa satu unit handphone
yang dibawanya. Selanjutnya diketahui bahwa handphone tersebut adalah milik korban yang telah hilang. M dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna dimintai keterangan.

Berdasarkan Keterangan M bahwa Handphone tersebut dibelinya dari E seharga Rp 500.000 pada (18/4/2019) lalu. Kemudian Tim melakukan pencarian terhadap E dan sekira pukul 21.00 WIB, E berhasil diamankan di Jalan Perumbi Gang Antara Selatpanjang.

Pelaku dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna dimintai keterangan. E mengakui bahwa telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. Hasil uang curiannya telah digunakannya untuk membeli 1 unit sepeda motor, 1 unit Hp merek Asus dan pakaian serta kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, Minggu (28/4/2019) malam, membenarkan kejadian tersebut.

"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskan AKP Ario Damar, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 480 Ayat (1) KUHP. (Repro(
Scroll to top