Operasi Keselamatan 2019, Polisi Incar 10 Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkalis

Operasi Keselamatan 2019,  Polisi Incar 10 Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkalis


Jumat 03 Mei 2019 07:35:25 WIB
Tribratanewsriau - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis selama 20 hari kedepan, 2-21 Mei 2019 menggelar Operasi Keselamatan Muara Takus 2019. 

Sekitar 55 personel inti dibantu lintas sektoral diterjunkan untuk operasi tersebut. Resmi dilepas Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K, Kamis (2/5/19) pagi serangkaian Apel Gelar Pasukan di Halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, turut peserta upacara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI. 

Kesempatan ini Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.I.K mengatakan, target operasi diantaranya, pengemudi di bawah umur, melawan arah, motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan ponsel. 

"Kita melaksanakan kegiatan simpatik dan edukasi kepada masyarakat, teguran dalam rangka meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas bukan berarti tidak ada upaya penegakan hukum terutama pelanggaran prioritas," ujarnya didampingi Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Ricky Mikhael Mandey, S.I.K usai Apel Gelar Pasukan kepada sejumlah wartawan. 

Kesempatan ini Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan pribadi dalam rangka menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.  "Tentunya dengan kita tertib berlalu lintas juga akan berdampak juga dengan orang lain. Kita juga tidak membahayakan keselamatan orang lain. Makanya budayakan tertib berlalu lintas, di manapun, kapanpun, keluarga, lingkungan terutama diri kita sendiri," imbaunya. 

Kapolres dalam memimpin gelar pasukan membacakan amanat Kepala Korlantas RI, tema Operasi Simpatik Muara Takus 2019, "Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas Pasca Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres Pemilu 2019 dan menyambut bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah". 

Berikut 10 sasaran Operasi Keselamatan 2019, pengemudi di bawah umur, melawan arah, motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi mabuk, menggunakan ponsel, melebihi batas kecepatan, tidak dilengkapi kaca spion, TNKB tidak standar, knalpot racing.
Scroll to top