Jumat 03 Mei 2019 12:17:49 WIB
Tribratanewsriau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan tindak pidana narkoba, Jumat (3/5/2019).
Pemusnahan barang haram ini dilakukan di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Jalan Prambanan, Pekanbaru.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Dir Narkoba Polda Riau yang diwakili Panit Wassidik Dit Resnarkoba Polda Riau serta perwakilan Kajati Riau, Kajari Riau, Kepala BNNP Riau, Kepala BB POM Prov. Riau, Kepala Dinas Kesehatan, Kapengti Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau dan Dir Tahti Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, “jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak 98 Butir Pil Extacy, 742 Butir Happy Five dan 8,1 gram shabu-shabu dari dua tersangka yang berinisial A. Kosasih dan Bayu,†terang Kombes Pol Sunarto.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Pejabat yang ditunjuk dan kedua tersangka.