Reskrim Polres Kampar tangkap pelaku Judi qiu qiu

Reskrim Polres Kampar tangkap pelaku Judi qiu qiu


Kamis 07 April 2016 15:41:44 WIB
TribratanewsRiau. Jajaran Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku perjudian jenis qiu qiu pada hari Rabu malam (6/4) di wilayah Ganting desa Salo Baru kecamatan Salo kabupaten Kampar. Tersangka kasus judi yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah KD (LK 44 TH) dan IS (LK 37 TH), keduanya warga desa Salo Baru kecamatan Salo. Penangkapan kedua pelaku judi ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di wilayah desa Salo Baru yang meresahkan masyarakat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapati sekelompok orang tengah bermain judi qiu qiu di dalam semak semak dekat lapangan Volly di wilayah desa Salo Baru.

Saat dilakukan penggerebekan 2 orang pelaku judi ini berhasil diamankan petugas, sementara beberapa orang lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Selain mengamankan kedua tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 set kartu domino, 2 batang lilin dan uang taruhan sebesar Rp 60 ribu.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa kedua tersangka kasus judi ini beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (AA)

Scroll to top