Minggu 05 Mei 2019 19:58:11 WIBTribratanewsRiau - Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja amankan seorang tersangka kasus penganiayaan di Desa Pantai Raja, Jumat (3/5) sore.
Pelaku penganiayaan yang diamankan Aparat Kepolisian diketahui seorang pria berinisial KA alias RO berumur 28 tahun warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
KA alias RO ini ditangkap atas laporan korban seorang pria bernama Sadarman 36 tahun warga Desa Pantai Raja.
Berdasarkan keterangan pelapor peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (3/5) pagi saat itu pelapor melihat satu unit sepeda motor terparkir di dalam kebun milik seseorang bernama Apeng tempat dirinya bekerja.
Kemudian pelapor bertanya kepada mandor bernama Jansen Marpaung tentang siapa pemilik sepeda motor tersebut namun Jansen rupanya tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Setelah itu pelapor berjalan menuju ke areal kebun tersebut dan pada saat keluar menuju jalan poros terlihat tersangka RO sedang membawa karung yang berisi brondolan buah kelapa sawit.
Melihat itu, korban yang juga berstatus pelapor mengambil sepeda motornya lalu menjemput rekan kerjanya bernama Ginting, untuk pergi.
Tidak lama kemudian pelapor bersama temannya berjumpa lagi dengan tersangka RO yang tengah membawa karung berisi brondolan buah sawit tersebut.
Curiga dengan gerak-gerik RO, korban kemudian menjumpai RO dan menanyakan asal usul brondolan buah kelapa sawit yang dibawanya.
Pelaku RO mengatakan bahwa brondolan buah kelapa sawit tersebut berasal dari areal kebun milik Apeng. Mendengar itu, korban kemudian menyuruh RO untuk ikut ke kantor kebun.
Sesampai di kantor kebun itu RO langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya lalu mencoba menusuk teman korban bernama Ginting namun beruntung dirinya bisa menghindar.
Setelah itu RO makin emosi dan mengejar pelapor sambil mengayunkan pisaunya, pelapor sempat menghindar namun tak lama ia terjatuh.
Saat korban terjatuh itu, RO mengayunkan pisaunya kearah kepalanya hingga pisau tersebut mengenai bagian kepala dan lengan kirinya.
Dalam keadaan terluka korban tetap melakukan perlawanan hingga akhirnya ia terhindar dari serangan RO.
Setelah itu RO pergi meninggalkan lokasi tersebut dan pelaporpun pergi ke Puskesmas untuk berobat.
Dari aksi brutal si pelaku tersebut jaket pelapor sobek dan pelapor mengalami luka dibagian kepala serta lengan kirinya lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ditemukan bukti yang cukup atas perkara yang diprasangkakan kepada RO.
Tim dari kepolisian lalu melakukan gelar perkara dan dilanjutkan keproses penyidikan.
Tak selang lama, sore harinya dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka KA alias RO.
Mendekati waktu maghrib tim dari Polsek Perhentian Raja memperoleh informasi bahwa tersangka RO sedang berada di rumahnya di Desa Pantai Raja.
Selanjutnya tim dari Polsek Perhentian Raja langsung mendatangi rumah tersangka RO namun sebelumnya berkoordinasi dengan aparat desa dan masyarakat Desa Pantai Raja, akhirnya tersangka RO berhasil dilakukan penangkapan dan dari penguasaannya ditemukan sebilah pisau yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Tersangka KA alias RO beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano mengatakan tersangka KA alias RO telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.