Senin 06 Mei 2019 19:43:40 WIB
TribratanewsRiau - Seorang pria berusia 24 tahun diciduk aparat Polres Rohil pada Jumat (3/5) pekan lalu.
Lelaki berinisial MMN itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis
sabu-sabu, saat diamankan kepolisian di Jalan Lintas Riau-Sumut Bagan
Sinembah, Rohil.
Kronologis penangkapan ini bermula ketika muncul informasi dari
masyarakat terkait aktivitas pelaku di lokasi kejadian, yang sangat
meresahkan warga sekitar.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian dan berbuah hasil
positif. Pelaku berinisial MMN diketahui memang kerap beraksi di daerah
tersebut.
Langkah penindakan pun langsung dilakukan oleh kepolisian dengan
mengerahkan sejumlah personil anggota pada Jumat (3/5) lalu, sekira
pukul 22.30 WIB.
"Bersama pelaku kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu
kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket besar berisi butiran
kristal seberat 19,1 gram yang diduga narkoba jenis sabu," kata Kasat
Resnarkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani, Minggu (5/5).
Menurutnya, penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan dari
MMN. Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita satu unit
handphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi
dalam bertansaksi barang haram tersebut.
Hingga berita ini dirilis, terduga pelaku masih tengah mendekam di
balik jeruji Polres Rohil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita masih menyelidiki bagaimana jaringan peredaran narkoba si pelaku di wilayah hukum Polres Rohil," tambah Herman Pelani.