Senin 06 Mei 2019 22:02:05 WIB
TBnewsriau- Satres Narkoba Polres Kuansing, Riau berhasil menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, Selasa (6/5/2019)
Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial RM (29), warga desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir. Dia ditangkap disebuah rumah di desa Pulau Kijang.
"Perannya diduga sebagai penjual Narkotika. Dia mendapatkan Narkotika tersebut dari MMK yang saat ini sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Kadarusmansyah, Rabu (1/5/2019).
Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Riduan Butar-butar berhasil mengamankan barang bukti delapan paket plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian tiga bungkus plastik klip warna bening. Satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk hammer.
Kasubag mengatakan, barang bukti diduga Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan rumah. Dimana barang haram tersebut disimpan diatas meja diruang tengah.
Kemudian ada enam paket plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dikamar mandi. Petugas juga menemukan satu unit timbangan digital didalam kamar. Saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa telah mendapatkan barang haram tersebut dari MMK yang saat ini sudah masuk dalam DPO. (Repro)