|
Tribratanewsriau.com Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu
(Inhu) menggelar razia gabungan bersama Polres Inhu dan Kodim 0302, Sabtu
(4/5/2019) malam.Tim mendatangi sejumlah lokasi yang menjual minuman keras dan
mendapati pasangan tidak resmi di satu kos-kosan.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita com , Kasatpol PP
Inhu, Boby Rachmat menerangkan, razia sebagai antisipasi gangguan ketentraman
dan ketertiban umum menjelang Ramadan.Lokasi razia difokuskan di dua kecamatan,
yaitu Rengat dan Rengat Barat.
"Di Kecamatan Rengat kita mendatangi dua lokasi di
Pasar Rakyat, Jalan Lintas Rengat - Pematang Reba, dan lokasi keempat ada di
Terminal Pematang Reba," kata Boby, Senin (6/5/2019).Hasilnya petugas
mengamankan puluhan liter tuak dan 4 botol miras merk mansion.
"Di lokasi tersebut, pemilik warung sepakat untuk
menyerahkan miras kepada Satpol PP Kabupaten Inhu untuk dimusnahkan dengan
menandatangani surat pernyataan," kata Boby.
Kemudian pada saat razia gabungan, tim mendapat laporan dari
masyarakat yang disampaikan kepada Lurah Pematang Reba terkait pasangan yang
diduga tak resmi tinggal di kos-kosan Jalan Kusuma, Pematang Reba.
Saat diinterogasi, pasangan yang dimaksud tidak dapat menunjukkan dokumen ernikahan.Pasangan itu diarahkan ke kantor Satpol PP Inhu untuk dilakukan pembinaan.Kemudian, pasangan itu diserahkan kepada Lurah Pematang Reba untuk dilakukan proses lanjutan.
"Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Lurah Pematang Reba untuk dijalankan proses hukum adat," kata Boby.