Lakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur
Oknum Wartawan Simpang Kampar dilaporkan ke polisi kasus Pedhophilia

Oknum Wartawan Simpang Kampar dilaporkan ke polisi kasus Pedhophilia
foto ilustrasi
Jumat 08 April 2016 09:00:05 WIB
TribratanewsRiau. Seorang lelaki yang mengaku wartawan MS (56 thn) ditangkap dan diamankan oleh PPA Polres Kuansing karena diduga telah berbuat Asusila dengan melakukan tindakan Pedophilia (mengencani anak perempuan dibawah umur) pada dua orang anak perempuan bernama TS, 15 thn dan ES, 13 thn. Yang beralamat di simpang Kampar Desa Lubuk Kebun Kec. Logas Tanah Darat.

Kejadian ini bermula pada hari Kamis (07/4/2016) tersangka MS datang ke pondok milik kakek korban. Kemudian tersangka mengajak korban ES untuk membuka bajunya dan mengajak kencan. TSK juga memanggil korban TS utuk membuka celana tetapi korban TS tidak mau. TSK memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila 

Atas kejadian tersebut korban dan keluarganya melaporkan ke polsek LTD guna proses lebih lanjut. Dan saat ini tersangka sudah ditahan dirutan polsek LTD (Logas Tanah Darat) Polres Kuansing. (AA)
Scroll to top