Minggu 12 Mei 2019 14:06:12 WIBTbnewsriau -
Sepasang suami istri pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah AE (39 dan istriny Hs (35) diamankan petugas di Jl. Bismillah Perumnas Parit III kel. Tembilahan Barat Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyit barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih les merah dengan berat sebanyak (Bruto 23,45 Gram), 1 (satu) unit Handphone samsung android warna hitam, 1 (satu) unit Handphone samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Putih, 1 (satu) unit Handphone samsung Lipat warna merah hitam, Uang tunai Rp. 949.000,- (sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warnah merah.
"Siang semalam saya mendapat laporan dari anggota yang mengatakan bahwa ada informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pasutri mau melakukan transaksi narkoba, menanggapi laporan tersebut, saya perintahkan anggota untuk lakukan lidik dan setelah info akurat, maka anggota langsung melakukan penangkapan, namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku dapat diamankan di TKP".