Polisi Amankan 141 Ekor Burung Kakatua yang Dibawa dari Batam ke Tembilahan

Polisi Amankan 141 Ekor Burung Kakatua yang Dibawa dari Batam ke Tembilahan


Senin 13 Mei 2019 12:05:06 WIB

Tribratanewsriau.com Polres Inhil berhasil mengamankan 22 kotak berisi burung kakatua berbagai jenis, yang tidak dilengkapi dokumen. Penemuan ini terjadi pada Jumat (10/5) lalu.

Sebagaimana diberitakan oleh kantorberita Tribun com, Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony menjelaskan, burung kakatua yang berjumlah 141 ekor tersebut, diamankan dari speed boat Dita Express yang dinahkodai Abdul Salam alias Salam Bin Sakek.

“Pemeriksaan dan penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.47 WIB di perairan Sungai Indragiri Kelurahan Sungai Pera, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil,” ujar Christian Rony, Sabtu (11/5) lalu.

Lebih lanjut disampaikan, Burung kakatua tersebut diangkut dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan tujuan Tembilahan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan keabsahan dokumen untuk burung dimaksud,” terang Christian lagi.

Scroll to top