Senin 13 Mei 2019 14:12:11 WIB
tribratanewsriau.com - Pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil di amankan pihak Kepolisian Resor Indragiri Hulu, pelaku di ketahu dengan inisial AP (16) berhasil diamankan unit Reskrim pada hari Sabtu (11/5) pada pukul 19.30 Wib di Desa Pasir Selabau Kecamatan Sei Lala.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting S.I.K melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berusia 8 Tahun," Ucap Misran.
“Pada Sabtu (11/5) sekira pukul 19.30 Wib unit Reskrim mendapat Informasi bahwa ada seorang yang di duga telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,†kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Ahad (12/5).
Lebih lanjut Misran menjelaskan, penangkapan Pelaku dipimpin Panit I Reskrim Iptu Abdan SE.,MH bersama beberapa personil.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 1 ayat 1 undang undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,†paparnya.
Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 1 unit HP Merk XIOMI, Pakaian pria, 1 helai baju kaos oblong warna hitam, 1 helai celana bola warna merah, 1 helai celana dalam warna merah.
“Selain itu juga diamankan BB pakaian wanita 1 helai baju kaos oblong warna putih, 1 helai celana pendek Warna hijau dan 1 helai celana dalam warna putih,†pungkasnya.