Selasa 14 Mei 2019 15:28:31 WIB
TribratanewsRiau - Dua orang pria diamankan tim opsnal Polsek Pinggir diduga melakukan pengedaran uang palsu (Upal) Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir.
Dua orang yang diamakan tersebut diantaranya seorang buruh berinisi MI (28) warga Desa Sungai Meranti.
Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kunandar Subekti mengungkapkan peredaran Upal berawal dari laporan masyarakat pada Rabu pekan kemarin.
Kemudian DA alias Yoga (35) yang juga buruh berasal desa setempat.
Di Desa Sungai Meranti tersebut tengah marak peredaraan Upal.
"Informasi tersebut langsung diselidiki tim opsnal Polsek Pinggir. Hasil penyelidikan petugas menemukan dari mana diduga asal uang palsu yang beredar di masyarakat. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap MI," ungkap Paur Humas.
Dari penangkapan MI petugas berhasil menemukan satu lembar uang palsu dari tangannya. Uang palsu yang diamankan pecahan Rp50 ribu rupiah. Petugas yang mengamankan MI langsung melakukan interogasi di tempat.
Hasil keterangan MI uang paslu miliknya berasal dari rekannya DA.
"Mendapat informasi tim opsnal langsung bergerak mengamankan DA di rumahnya. Saat diamankan DA kedapatan menguasai uang palsu pecahan 50 ribu rupiah sebanyak lima lembar," kata Paur Humas.
Pengakuan DA kepada petugas pihaknya sudah membelanjakan uang tersebut di beberapa warung. Dia juga mengaku Upal tersebut di dapat dari rekannya bernama Amad.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka. Sedangkan dua tersangka yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
"Keterangan yang didapat petugas kita Amad berada di Kandis kabupaten Siak. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan ternyata Amad sudah melarikan diri," katanya.