Rabu 15 Mei 2019 08:13:19 WIB
Tribratanewsriau – Kasat Resnarkoba Iptu Jaliper l. Toruan.S.Ap memerintahkan tim opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Josrizal pada hari ini Senin (13/05) sekira pukul 03.00 WIB.
Telah mengamankan satu (1) orang tersangka berinisial DH (20) yang patut diduga menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki Narkoba jenis Shabu di Desa Bukit Meranti Kecamatan seberida kabupaten Indragiri Hulu (RIAU)
Atas penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/58/V/2019/RIAU/RES INHU, tanggal 13 April 2019.
Kapolres Inhu, AKBP, Dasmin Ginting Sik. melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan dalam berita rilisnya, dari hasil Jumat (10/05) atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal Sat Res narkoba Polres Inhu, di Desa Bukit Meranti Kecamatan seberida INHU,
Lanjut Misran, di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba setelah mendapat informasi, Kasat Res narkoba Iptu Jaliper l. Toruan.S.Ap memerintahkan team opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 1 Iptu Josrizal untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut
Tambah Dia, dengan cara melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal (14/05/19) telah dilakukan penangkapan terhadap DH (20), setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus shabu di dalam kamar kemudian dilakukan introgasi kepada DH mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya
Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan yakni, 1 (satu) bungkus shabu seberat 0.10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah jarum.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satres narkoba Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.†Tutupnya