Kakek Cabuli Bocah 10 Kali di Kandang Babi

Kakek Cabuli Bocah 10 Kali di Kandang Babi


Rabu 15 Mei 2019 09:44:39 WIB
Tribratanewsriau - Aksi seorang kakek bernama Usman (63) memang sangat bejat. Dirinya tega mencabuli seorang bocah yang juga anak kerabatnya sendiri. Warga Jalan Pulai, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir-Bengkalis itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ernis Sitinjak Selasa (14/5/2019) mengatakan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Usman. Pelaku ditangkap langsung di rumahnya sendiri oleh pihak Tim Opsnal Polsek Pinggir yang menindak lanjuti laporan orang tua dari R (10) yang menjadi korban pencabulan.

Kompol Ernis menjelaskan, awal kejadian bermula ketika Rabu (3/5/2019) yang lalu, di mana pelaku mendatangi orang tua korban untuk meminta izin agar membawa korban untuk ikut dengannya bekerja membantunya membersihkan kandang babi di kebun miliknya. Karena sudah saling kenal dan sudah terbiasa, orang tua korban lantas mengizinkan pelaku untuk membawa korban.

Namun, hingga petang hari pelaku tak juga datang membawa korban kembali pulang. Ibu korban yang resah akhirnya memutuskan untuk menjemput korban. Benar saja saat di jemput, korban seperti tidak biasa dan nampak gugup.

Setibanya di rumah sang ibu membujuk korban agar mau menceritakan apa yang sudah terjadi. Betapa terkejutnya ia ketika mendengar pengakuan anak lelakinya tersebut. Korban sudah sepuluh kali dicabuli dengan cara kemaluannya di oral oleh pelaku.

"Ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian yang melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Kita pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,'' jelas Kompol Ernis.

Masih menurut Kompol Ernis, pelaku di tahan pada tanggal 8 Mei 2019 kemarin dan langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatan tercelanya tersebut.

Sementara pihak Polsek dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang cukup ditambah saksi ahli dari psikolog berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan perempuan dan anak) Bengkalis. Sedangkan Pasal yang diterapkan pasal 82 ayat 1 jo ayat 2 jo psl 76 e UU RI no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Scroll to top