MEMBAWA 2 PAKET SHABU, DICIDUK POLSEK PANGKALAN LESUNG

MEMBAWA 2 PAKET SHABU, DICIDUK POLSEK PANGKALAN LESUNG


Jumat 08 April 2016 09:38:25 WIB
TBnewsriau – Tim gabungan Polsek Pangkalan Lesung pada Rabu (6/4/2016) sekira pukul 21.30 Wib menangkap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu – shabu berinisial AB (26)

bertempat di Jalan Lintas Timur tepat di Pos Ampang-ampang pola KKPA PT.Musim Mas desa Pesaguan kecamatan Pangkalan Lesung bupaten Pelalawan.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBPAde Johan H Sinaga melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat,Kamis (7/4/2016).Menurutnya, penangkapan pelaku AB berawal pada Rabu (6/4/2016) sekira pukul 21.00 Wib,anggota polsek Pangkalan Lesung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur ( pos ampang-ampang pola KKPA PT.Musim Mas) Kecamatan Pangkalan Lesung akan dilakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal gabungan Polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Sugeng melakukan pengintaian disekitar TKP.
” Sekira pukul 21.30 Wib datang 2 orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah ke arah TKP,kemudian anggota yang sudah berada di TKP melakukan penangkapan terhadap salah seorang dari mereka,disaat dilakukan penangkapan salah seorang yang lain melarikan diri dengan motornya ke arah Sorek,” ucap Paur Humas.

Dilanjutkan IPDA M.Sijabat, saat dilakukan penggeledahan badan, tersangka berusaha membuang barang bukti,kemudian dilakukan pencarian di sekitar TKP dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu – shabu,1 (satu) buah kaca pirex bekas ,1 (satu) buah hand phone berwarna putih merk Nokia X2 dan disaat dilakukan penangkapan dan pencarian barang bukti disaksikan oleh kepala desa setempat.

” Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan di polsek Pangkalan Lesung dan perkaranya masih dikembangkan,” tutup Paur Humas

Scroll to top