Rabu 15 Mei 2019 13:25:46 WIB
Tbnewsriau - Kepolisian Daerah Riau membentuk unit khusus yang menangani aksi tindak pidana di dunia Maya, terutama menyangkut penyebaran informasi transaksi elektronik (ITE). Unit tersebut adalah Subdirektorat V dibawah Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Unit tersebut kemudian menjadi pelengkap dengan keberadaan empat unit Subdirektorat yang berada dibawa naungan Ditreskrimsus Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Subdit V (Cyber) ditugaskan menangani berbagai kasus kejahatan di dunia maya.
"Subdit V ini untuk menguatkan penegakkan hukum cyber (Siber, red), terutama terkait informasi transaksi elektronik (ITE)," katanya, Selasa, 15 Mei 2019.
Dengan adanya Subdit Cyber tersebut, aparat penegak hukum di Riau dapat meminimalisir potensi kejahatan secara daring, semisal penipuan daring, pemerasan secara online hingga hate speech atau ujaran kebencian.
Gideon mengatakan bahwa aksi kriminalitas belakangan tidak hanya terjadi di dunia nyata, namun juga kerap terjadi di dunia maya. "Kejahatan itu tidak saja bisa terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Misalnya penipuan, hate speech, bahkan hingga prostitusi online, nanti ditangani Subdit Cyber," lanjutnya.
"Kita bisa lihat, misalnya lagi arisan online. Atau modus penipuan lainnya yang aktif di dunia maya. Mereka menggunakan berbagai pola, termasuk sarana media sosial untuk mendapatkan korbannya," terangnya.
Dia berharap dengan adanya Subdit V dapat melindungi masyarakat Riau dari potensi kejahatan dunia maya. Terlebih lagi saat ini masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari