Polda Riau Tetapkan 41 Orang Tersangka Pembakar Lahan, 4 Perusahaan dalam Proses Penyelidikan

Polda Riau Tetapkan 41 Orang Tersangka Pembakar Lahan, 4 Perusahaan dalam Proses Penyelidikan
Anggota Polri Sedang Berusaha Memadamkan Api

Rabu 16 September 2015 09:36:09 WIB
Pekanbaru - Polda Riau dan jajaran, menetapkan 41 orang sebagai tersangka, yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Provinsi Riau. Satu perusahaan yakni PT Langgam Inti Hibrindo masih proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM, mengatakan, 41 orang itu sudah diamankan dan diproses di masing-masing Polres se Riau. Paling banyak, terdapat di Kabupaten Inhu, yakni delapan orang tersangka.

"Bengkalis ada tiga tersangka, Siak empat tersangka, Inhil empat tersangka, Pelalawan tujuh tersangka, Rohil lima tersangka, Meranti satu tersangka, Dumai dua tersangka, Kampar dua tersangka dan Rohul lima tersangka," kata kabid Humas.

Sedangkan untuk perusahaan, baru satu yang sedang proses penyidikan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Lalu tiga perusahaan lainnya dalam proses penyelidikan, yang semuanya berada di Kabupaten Inhu.

"41 tersangka ini hasil operasi patroli dan operasi tangkap tangan personil kepolisian selama Januari hingga September 2015. Total ada 37 Laporan Polisi (LP), 13 perkara dalam proses penyidikan, satu perkara Tahap I, 21 perkara sudah P-21 (berkas lengkap)," lanjut Kabid Humas.

Sampai kini pihaknya sudah memadamkan dan mengamankan lahan pasca terbakar seluas sekitar 975,8 hektar. "Sedangkan untuk PT LIH, ada sekitar 500 hektar lahan yang terbakar," tutup Kabid Humas.



Scroll to top