Selama 5 Bulan, Polres Inhu Berhasil Amankan 41 Tersangka Narkoba

Selama 5 Bulan, Polres Inhu Berhasil Amankan 41 Tersangka Narkoba


Selasa 21 Mei 2019 17:46:15 WIB
TribratanewsRiau - Selama 5 bulan belakangan ini, Polres Inhu mencatat sebanyak 27 kasus pidana narkoba digasak dengan 41 orang tersangka.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.Ik didampingi Kasat Narkoba, Iptu Jalifer Lumban Toruan S.AP membenarkan pengungkapan puluhan kasus Narkoba tersebut, dan tercatat sejak awal tahun 2019 dan terdiri dari beberapa Wilkum Mapolsek dan menjadi perkara tertinggi sepanjang tahun berjalan.

“Ada beberapa Kecamatan yang dianggap sebagai daerah rawan peredaran Narkoba, diantaranya Kecamatan Pasir penyu, Peranap, Lirik serta Kelayang. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah kasus yang terungkap di daerah itu,” ungkap Kapolres dan Kasat, Selasa 21 Mei 2019.

Menurut Kapolres, puluhan tersangka Narkoba yang berhasil di tangkap adalah sebuah prestasi. “Namun dibalik semua itu justru menjadi tugas Polisi menekan tingginya penyalahgunaan narkoba di Inhu,” sambung Kapolres.

Dengan demikian, salah satu metode meminimalisir penyalahgunaan narkoba dengan cara meningkatkan penyuluhan.

Bahkan Kapolres Inhu kepada seluruh jajaran Polsek di instruksikan meningkatkan jadwal patroli dan pengawasan lapangan di kawasan rawan narkoba.

“Rata-rata tersangka masih berusia produktif dan usia pelajar, maka cara lain bagi Polres untuk menekan kasus Narkoba ini dengan meningkatkan agenda penyuluhan dan sosialisasi narkoba pada kalangan pelajar SMP hingga SLTA se Inhu,” papar Kapolres.

Scroll to top