Polsek Kateman Ringkus Satu Orang Pelaku Curas

Polsek Kateman Ringkus Satu Orang Pelaku Curas


Selasa 04 Juni 2019 00:07:36 WIB

Tribratanewsriau.com Pada hari Senin tanggal 03 Juni 2019 diketahui sekira pukul jam 00.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penangkapan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kateman IPDA HENDRA GUNAWAN, SH. Senin (3/6/2019).


malam ini”  Penangkapan diawali oleh laporan masyarakat yang memberitahukan adanya ciri ciri pelaku seperti yang di beritahukan oleh korban, mengetahui adanya hal tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Kateman mengumpulkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2019 sekira pukul jam 00.30 WIB.LOKASI Penangkapan,di Jl. Maritim Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil – Riau.


Ditambahkanya lagi, Penangkapan Berdasarkan Laporan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 28 mei 2019, oleh warga Ibu KARTINI Binti MINAN , 49 Tahun, Bugis, Islam, Mengurus Rumah tangga, Alamat Jl. Tunas Harapan, Kec. Kateman, Kab. Inhil – Riau.


Dan korban ZAINUDIN Bin ADAM, 65 Th, Islam, Swasta ( Tukang Jahit ), Minang, Jalan Tunas Harapan Kel. Tagaraja Kec.Kateman Kab.Inhil – Riau


Adapun para PELAKU,JAMADI (als) MADI (Als) ERWIN PRATAMA Bin SAYOTO, Sungai Serindit 06 Juli 1996, islam, jawa, tidak bekerja, Penginapan Ramadhan Jl. Yos Sudarso Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil – Riau.


Barang Bukti yang di temukan, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 255 warna putih hitam dan 2 (dua) buah kartu perdana Telkomsel dengan nomor 0823** **** (pelaku) dan 0852******** (korban) yang terpasang pada Hp tersebut.dan Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah. 


Terakhir, KRONOLOGIS Penangkapan,Berdasarkan Laporan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 28 mei 2019, anggota Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. 

Scroll to top