Terjadi di kecamatan Tambusai Rokan Hulu
Suami Isteri Pengedar Ganja Dibekuk Aparat Polsek Tambusai

Suami Isteri Pengedar Ganja Dibekuk Aparat Polsek Tambusai


Sabtu 09 April 2016 17:52:59 WIB
Tribratanews. Team Ops Bersinar Polsek Tambusai menangkap pasutri pengedar Ganja AH dan MN di jalan simpang lama PT.GSM Rantau kayu kuning Kec.Tambusai Kab Rohul. Hari Jumat (8/4/16).

Kejadian ini bermula dari  anggota Reskrim polsek Tambusai memdapat informasi tentang adanya pelaku pengedar daun ganja, selanjutnya anggota reskrim Polsek Tambusai memancing pelaku untuk transaksi, sesampainya di lokasi di jalan simpang lama PT.GSM Rantau kayu kuning Kec.Tambusai Kabupaten Rohul di saat transaksi ke dua pelaku langsung ditangkap. 

Pasangan suami isteri ini terbukti memiliki atau mengusai dua paket narkoba jenis daun ganja kering dan lima linting daun ganja siap pakai. Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Tingkok pordomuan Kec.Tambusai dan didapatkan brang bukti berupa tiga puluh lima bungkus paket kecil dalam plastik hitam dengan harga masing masing paket Rp.20.000, satu paket sedang ganja yg belum di paketkan seberat satu ons, lima paper (kertas pembungkus) merk toreador, satu buah hekter.

Dalam penggeledahan oleh aparat polsek Tambusai langsung disaksikan oleh Kades Tingkok Bpk Yusuf Harahap. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Tambusai (AA)
Scroll to top