![]() |
![]() |
|
Tribratanews.com. Polsek Tenayan Raya menangani kasus
narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sialang
Bungkuk, Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan
Raya. Penangkapan terhdap pelaku pun berhasil.
Lalu,
polisi menggali asal datangnya barang haram itu. ‘’Kemudian kami dapatkan
informasi dari pelaku bahwa yang membantu mereka sipir. Dalam hal ini
interogasi sipir kemudian kami laporkan ke pimpinan lapas. Lalu kami kerja sama
dengan petugas lapas untuk menginterogasi sipir tersebut,†jelasnya.
Lebih
lanjut, merekapun mengakui diupah untuk membawa barang itu ke dalam. Karena ini
kasusnya narkoba, kami lakukan sidik. ‘’Dari pengakuannya sipir tersebut diupah
Rp1,5 juta sekali bawa dari luar lapas,’’ ucapnya.
Katanya,
hal ini pun sudah pernah sekali dilakukan dan menurutnya ini terakhir kalinya
membawa barang haram itu ke lapas. ‘’Hal itu ia lakukan karena ada maksud untuk
membeli sesuatu, namun anggarannya kurang. Sehingga tergiur melakukan tindakan
seperti itu,’’ terangnya.
Sambungnya,
baik napi maupun sipir diproses secara hukum. Sipir saat ini ditahan di Rumah
Tahanan Polsek Tenayan Raya. Tersangka dijerat UU Nomor 35/2009 Pasal 112. Dia
terancam tahanan minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp8 juta sampai Rp8
miliar. Tersangka juga dijerat UU Nomor 35/2009 pasal 114, ancamannya maksimal
12 tahun penjara. Dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.