Diduga Cabuli ABG, Kades Pedekik Segera Jalani Sidang di PN Bengkalis

Diduga Cabuli ABG, Kades Pedekik Segera Jalani Sidang di PN Bengkalis


Kamis 13 Juni 2019 16:54:21 WIB

Tribratanewsriau.com, Kades Pedekik segera jalani sidang di PN Bengkalis. Ia didakwa mencabuli gadis dibawah umur. Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Jan alias Kijan (53) segera menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Bengkalis menyusul diduga terlibat dugaan pencabulan terhadap pelajar berumur 15 tahun. 

Sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik kepolisian dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Oknum Kades dan barang bukti kasus itu, selanjutnya diserahkan JPU ke PN Bengkalis untuk segera diadili. 

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH didampingi JPU Eriza Susila, SH kepada sejumlah awak media, Kamis (13/6/19). 

"Perkara oknum Kades sudah kita limpahkan ke PN untuk segera di sidangkan dua hari yang lalu. Perkiraan kita pekan depan sudah menjalani persidangan," ungkapnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan Jan, Kepala Padekik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan. Hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan Jan, Kades Padekik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. 

Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu. Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan roda empat milik Jan. 

Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya. 

Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari. 

Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis. 

Akibat perbuatan ini Jan terancam hukuman penjara di atas lima tahun, dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak

Scroll to top