Jumat 14 Juni 2019 09:49:06 WIB
Tbnewsriau - Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis. Pelaku adalah W (31) warga Jalan Sukajadi, Gang Gurami, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket Shabu dengan jumlah total sebanyak 19 Gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Hand phone (HP) merk Nokia warna biru.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kasatnarkoba, AKP Syahrizal saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah seorang bandar shabu di Kota Duri, Kecamatan Mandau disalah satu rumah di Jalan Anggur Merah.
Berawal dari informasi masyarakat jika ada salah seorang pria di Jalan Anggur merah memiliki Shabu, Tim opsnal turun kelapangan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan hasilnya memuaskan, 8 paket shabu dengan total seberat 19 gram berhasil ditemukan didalam tempat penyimpanan beras didalam rumah tersebut dan pelaku pun mengakui jika shabu itu miliknya.
"Kini, pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan bawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut,"jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis.