Pelaku berinisial YH alias Hendri (37).
Dia tak berkutik saat petugas menggerebeknya di sebuah rumah di Jalan Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang bernilai miliaran rupiah.
Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga, saat kegiatan ekspos kasus mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu dan ekstasi itu dia ambil di dekat sebuah SPBU di kawasan Payung Sekaki pada 10 Mei 2019 lalu.
Kuat dugaan, barang haram asal Negeri Jiran Malaysia ini akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Setelah dalam penguasaannya, narkotika itu lalu disimpan pelaku di dalam ember bekas cat.
"Penangkapan kita lakukan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan, setelah kita dapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba. Kita pantau dan buntuti gerak-gerik pelaku. Setelah waktunya tepat, kita lakukan penggerebekan,†kata Kompol Kariamsah Ritonga.
Bahkan agar tak ketahuan, ada yang disembunyikan pelaku dengan cara ditimbun dalam galian tanah di belakang rumahnya.
Kapolsek membeberkan, barang bukti narkoba ini disembunyikan pelaku di dua lokasi berbeda.
Total yang disita, yaitu sebanyak 454 gram sabu dan 4.785 butir pil ekstasi.
Nilainya ditaksir hampir mencapai Rp2 miliar.
“Barang bukti disimpan dua lokasi berbeda. Untuk sabu kita temukan disimpan dalam ember warna biru yang dikubur di tanah di belakang rumah. Sedangkan untuk ekstasi merk minion warna kuning disimpan dalam ember yang ditemukan di garasi rumah," jelasnya.
Masih menurut keterangan pelaku dibeberkan Kapolsek, dia mendapatkan upah dengan nilai tertentu untuk penjemputan dan penyimpanan narkotika tersebut.
Dimana pelaku diupah sebesar Rp5.000 per butir untuk ekstasi, dan sabu sebesar Rp50.000 per gram atau total sekitar Rp59 juta.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi turut menyita handphone dan dua buah ember yang digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi.
“Rencananya, narkotika ini akan diedarkan di Pekanbaru. Kita masih mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan ini. Untuk siapa penyuplai dan penerima barangnya masih dalam penyelidikan,†sebut Kariamsah lagi.
Dia menambahkan, pelaku YH dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara hukuman seumur hidup.