![]() |
![]() |
|
TBnewsriau- Untuk mengungkap siapa bandar besar dari penangkapan kurir sabu 2 kilo, Satresnarkoba Polres Pelalawan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau.
‘’Kasusnya sedang dikembangkan dan telah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau untuk melacak bandar besarnya,’’ jelas Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Wakapolres Kompol Rezi Darmawan dan Kasat Resnarkoba Iptu Romi Irwansyah dalam konperensi pers beberapa waktu lalu.
Namun bandar besar barang haram yang berada di kota Dumai yang diduga sendikat asal Malaysia terbilang sulit diungkap, bahkan jaringan selalu terputus pada kurir atau pengedarnya saja yang berhasil ditangkap.
Sedangkan bandar dan pemasoknya berhasil kabur dan meloloskan diri dari kejaran polisi. Untuk mengelebui petugas, para bandar tidak pernah bertemu dengan kurir dan pengedarnya. Hanya memantau dan berkomunikasi melalui telepon seluler.
‘’Doakan saja, mudah-mudahan bandarnya yang sedang kita lacak dapat segera tertangkap dengan berupaya untuk terus mempersempit gerak peredaran narkoba khususnya yang melintas di wilayah Kabupaten Pelalawan,’’ tegas Kaswandi.
Penangkapan kurir sabu 2 kilo itu oleh tim Satresnarkoba Polres Pelalawan, ketika tersangka Rahmat Suryanto alias Rahmat (46) warga Jalan Sungai Batugingging, Kecamatan Medan Selayang, Kotamadia Medan, Sumatra Utata (Sumut), melintasi wilayah hukum Polres Pelalawan.
Dengan melewati Jalan Lintas Timur, terendus adanya informasi yang diterima oleh tim Satresnarkoba. Maka tersangka yang mengendarai mobil Daihastsu Rocky bernopol BK 1841 XI berhasil dicegat di depan SPBU Buya Karim, Pangkalan Kerinci, Selasa (11/6) lalu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus sabu seberat 2 kilo gram yang dikemas dalam bungkus teh merk Qing Shan dan Guanyinwang. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mobil di bagian lantai dibelakang jok supir.
Kepada polisi, tersangka mengaku diminta mengantar 2 kilo sabu dari Dumai ke Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), dengan upah yang diterima sebesar Rp20 juta (Repro)