Satnarkoba Polres Inhu Amanakan Dua Pelaku Narkotika

Satnarkoba Polres Inhu Amanakan Dua Pelaku Narkotika


Jumat 21 Juni 2019 23:34:48 WIB
tribratanewsriau.com - Polres Indragiri Hulu menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika pada hari kamis (20/06/19) sekira pukul 18.00 Wib di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Penangkapan ini mengamankan dua tersangka, RI (43) dan DY (23). Keduanya merupakan warga RT 02 RW 01 Dusun 4 Desa Batu Gajah. 

Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja,shabu dan ekstasi di rt 02 rw 01 dusun 4 desa batu gajah kecamatan pasir penyu kabupaten inhu Pada hari kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 18.00 Wib,” ujar Ps. Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Jumat (21/06/19) sekira pukul 10.20 WIB. 

Lebih lanjut dijelaskan Misran, Dengan cara menggerebek rumah pelaku, kemudian menangkap dan menggeledah, serta mengamankan barang bukti. Yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Barang bukti yang ditemukan, 4 bungkus sabu, 8 butir pil exstasi warna abu, 2 butir pil exstasi warna merah, 2 butir pil exstasi warna kuning, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit hp oppo, 1 unit hp nokia, uang sebanyak rp.1.000.000, 1 satu buah bong, 1 helai celana pendek. 

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Inhu, untuk proses lebih lanjut,” ujar Misran.

Scroll to top