Polres Pelalawan Riau Tetapkan Kades Sering Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pemerasan dalam Jabatan

Polres Pelalawan Riau Tetapkan Kades Sering Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pemerasan dalam Jabatan


Selasa 25 Juni 2019 11:59:13 WIB

Tribratariaunews. Com Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau menetapkan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan berinisial MY sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tahun 2014. Kades Sering MY diduga melakukan pemerasan dalam jabatan terkait pengurusan surat tanah di desa yang dipimpinnya.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribunterkini com Setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini, akhirnya statusnya ditingkatkan ke penyidikan dan sang kades ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan MY sebagai tersangka kasus pemerasan dalam jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sering. Terkait pengurusan surat tanah bagi masyarakat," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (25/6/2019).

Kasat Teddy Ardian menjelaskan, tersangka MY diduga melakukan pungli dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan.

Sebanyak 100 persil SKGR dikeluarkan untuk lahan kelompok tani Parit Guntung di Desa Sering dengan luas 200 hektar.

Diduga Kades MY meminta uang sebesar Rp 2 juta per persilnya dalam penerbitan SKGR.

Dalam proses penyidikan ini polisi belum menahan tersangka MY dengan alasan kesehatan dan pertimbangan usia yang bersangkutan. Namun proses pemberkasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus berjalan dan dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita sudah lakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan. Kita sedang menunggu petunjuk dari jaksa," tambah Kasat Teddy

Scroll to top