![]() |
![]() |
|
Tribratariaunews. Com Buang narkotika jenis sabu-sabu ke lantai dan simpan sabu-sabu dalam kotak rokok, polisi tangkap dua pemudadi Pelalawan Riau.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribunterkini com
Polsek Pangkalan Kerinci kembali meringkus dua pria yang memiliki narkotika
jenis sabu-sabu pada Minggu (23/6/2019) sore lalu.
Kedua tersangka langsung
diamankan ke mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku bernama EJ
alias ESO (34) tercatat sebagai warga Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur
Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Tersangka kedua bernama Razinda (46)
tinggal di Jalan Lintas Timur Simpang Perak Pangkalan Kerinci.
Keduanya diamankan di Tempat
Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda. "Setelah tersangka Edo
diamankan, anggota melakukan pengembangan hingga diamnkan tersangka kedua.
Keduanya sama-sama memiliki barang bukti sabu-sabu," ungkap Paur Humas
Polres Pelalawan, Ipda Leon Sitanggang, Senin (24/6/2019).
Dari tangan kedua tersangka
polisi mengamankan dua paket kecil sabu-sabu beserta dua unit telepon genggam. Ketua
lelaki itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.