Jumat 28 Juni 2019 05:32:01 WIB
Tribratanewsriau - Salah seorang buronan kasus pencurian buah sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) berinisial Sp (40) warga desa Gendungang, kecamatan Pangkalan Lesung, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung, Rabu (26/6/2019) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersangka ini, setelah personil Polsek Pangkalan Lesung mendapat informasi dari masyarakat, kalau ada DPO pencurin sawit PT SLS yang sebelumnya berhasil kabur saat akan ditangkap sekuriti perusahaan sedang berada di perumahan PT SLS.
Mendapat informasi itu Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung Iptu Turmin memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan. Dengan gerak cepat unit Reskrim berhasil mengendus pelaku sedang di salah satu rumah di permumahan PT SLS, desa Genduang.
Tanpa perlawanan buronan pencuri sawit yang sedang berbaring di dalam rumah berhasil diciduk. Kemudian langsung diamankan dan hasil intograsi, tersangka Sp mengaku kalau ia ikut melakukan pencurian bersama dengan rekannya NN di kebun milik PT SLS.
Sementara NN berhasil ditangkap sekuriti, 16 April 2019 silam, sedangkan tersangka Sp berhasil melarikan diri. Namu tersangka NN di serahkan ke polisi, sementara Sp yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pangkalan Lesung.
Tetapi merasa sudah aman, tersangka Sp kenmbali pulang dan berkeliaran di perumahan PT SLS, hingga tak menyadari kalau dirinya terus dicari-cari polisi. Maka tanpa bisa kabur lagi ketika diciduk unit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan ketika dikonfirmasi Koranmx.com melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang SH, kemarin membenarkan adanya penangkapan DPO kasus pecurian sawit oleh Polsek Pangkalan Lesung tersebut.
''Kini tersangka telah diamankan di Polsek untuk diproses hukum lebih lanjut. Setelah sempat buron lebih sebulan baru berhasil ditangkap,'' ujar Paur Humas.