Kapolres Kunasing Tandatangani MOU Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik.

Kapolres Kunasing Tandatangani MOU Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik.


Rabu 17 Juli 2019 10:07:46 WIB
tribratanewsriau.com - Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Polres Kuantan Singingi, Kejaksaan Negeri Kuansing, Pengadilan Negeri dan Cabang Rutan Rengat tentang Pengintegrasian dan Legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa (16/7/2019) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kuansing di Buka langsung oleh Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si.

Sambutan Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si mengatakan bahwa dalam meningkatkan Penanganan Perkara Hukum di Instansi terkait dan dapat meningkatkan kerja sama dalam Penegakan Hukum yang lebih Baik

Pengintegrasian dan Legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik dapat Meningkatakan Kepercayaan kepada Publik / Masyaakat Kab. Kuansing. Transparansi Penanganan Perkara Berbasis Elektronik terhadap Pelayanan Publik Terkait Penegakan Hukum di Wilayah Kab. Kuansing

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Ketua DPRD Kab. Kuansing Andi putra SH, MH, Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, SIK, M.Si, Kajari Kuansing Hari Wibowo,SH,MH. Ketua Pengadilan Negeri Kuansing Reza Himawan Pratama SH.M.Hum. Cabang Rutan Rengat - Teluk Kuantan AR Maliala, A.Md, IP, SH MH. Sekda Kab Kuansing DR.Dianto Manpanini, SE, MT. Pabung Kodim 0302/Inhu Mayor Inf Hariyantago S.Sos. 
Scroll to top