Rabu 17 Juli 2019 17:12:52 WIB
Tribratanewsriau - Penahanan terhadap dua truk tersebut karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (17/07/19) mengatakan perkara ini terungkap pada 11 juki 2019 kemarin. "Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan di kawasan Kampar Kiri menuju Teratak Buluh. Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan," Katanya.
Setelah melajukan ownyelidikan, akhirnya petugas berhasil menghentikan dua truk yang tengah mengangkut kayu itu. "Ada dua truk yakni coltdiesel berplat nomor BM 9512 FB dengan mengangkut 57 tual kayu dan satu lagi berplat nomor BM 8935 TU dengan 23 tual kayu," Bebernya.
Sunarto menambahkan, selain truk pihaknya juga amankan supir berinisianl A, RH serta I yang turut diperiksa sebagai saksi.
Dari keterangan, kayu tersebut rencananya akan diolah terlebih dahulu kemudian baru akan dikirim ke kota Medan. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Ditreskrimsus Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut," Singkatnya.