Lundup Bawang Merah 6,7 Ton, Tekong di Bengkalis Segera Disidang

Lundup Bawang Merah 6,7 Ton,  Tekong di Bengkalis Segera Disidang
Tekong Y dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Kejari Bengkalis untuk segera disidangkan.

Rabu 17 Juli 2019 17:22:05 WIB
Tribratanewsriau - Tersangka Y (46), tersangka kasus penyelundupan bawang merah dari Malaysia ke Pulau Bengkalis segera menjalani sidang. Selain mengangkut bawang merah 750 karung atau berat kurang lebih 6.750 kilogram (6,7 ton), juga membawa makanan ringan, berkas tersangka Y sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Bea dan Cukai Bengkalis.  

Tersangka Y, sebagai Nakhoda atau Tekong dan barang bukti selanjutnya dilimpahkan atau tahap dua dari penyidik BC Bengkalis ke Seksi Pidana Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (15/7/19) kemarin. 

"Berkas tersangka barang bukti Y kasus dugaan penyelundupan bawang merah sudah kita terima dari BC Bengkalis," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidsus, Agung Irawan, S.H kepada wartawan, Selasa 16/7/19). 

Terungkapnya kasus ini, seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis (KPPBC Bengkalis) menyita 750 karung bawang merah hasil penegahan penyelundupan petugas di Perairan Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Barang pokok tanpa pajak itu, diangkut dengan satu unit kapal motor (KM) Kasih Ibu GT 5, yang ditangkap Kamis (16/5/19) lalu oleh Tim Patroli BC 8006 dalam operasi terpadu. 

Penegahan dilakukan atas dasar bahwa KM. Kasih Ibu sengaja mengangkut barang-barang impor dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis tanpa kepabeanan yang sah dan melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10/1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan. 

Tersangka Y diancam dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Selain bawang merah, petugas juga menyita barang bukti lainnya makanan campuran sebanyak 132 pek, minuman campuran 150 case dengan nilai total Rp85,125 juta, dan kerugian negara Rp42,563 juta.
Scroll to top