Sabtu 20 Juli 2019 08:13:19 WIB
TBnewsriau- Satreskrim Polres Inhil Amankan Seorang Pria berinisial SW (43) Diduga Melakukan Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik di Jl. M.Roslan Kel. Teluk Pinang Kec.Gas
Adapun Pelaku diamankan dengan dugaan Tindak pidana dibidang ITE setelah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan juga yang memiliki muatan pengancaman pengancaman terhadap korban Drs. H. M. WARDAN, MP dan juga terhadap korban sdri. OLVA SUSANTI Binti ALI. S melalui media sosial Facebook dan media sosial WhatApps dan juga pesan singkat (SMS).
Kabid Humas Polda Riau mengatakan “Selama proses penangkapan Pelaku SW berjalan kondusif terkendali dan tanpa perlawanan†Ujar Kombes Pol. Sunarto.
Selanjutnya sekira jam 14.00 wib Unit III Satreskrim Polres Inhil kembali ke Mapolres Inhil dengan membawa Pelaku untuk dilakukannya BAP sebelum diterbitkannya surat perintah penahanan.