Sabtu 20 Juli 2019 17:00:18 WIB
tribratanewsriau.com - RA (31) pria warga Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah ini ditangkap jajaran opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Selasa (16/7) kemarin. Pelaku ditangkap setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu-sabu.
Dari penangkapan RA, ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 2,54 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah Handphone merk Mito warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan RA bermula pada Selasa (16/7) sekira pukul 10.00 wib, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah gudang di Jl. Lintas Riau-Sumut KM 13 Bagan Batu, Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. tutur Juliandi.
Lanjutnya, guna memastikan kebenaran informasi tersebut, lanjut Juliandi, sekira pukul 11.00 wib tim opsnal membuat serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, sekira pukul 13.00 wib tim opsnal mendatangi gudang tersebut dan mendapati 1 orang laki-laki.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan juga sebuah tempat di dalam gudang ditemukan barang bukti tersebut diatas, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut. terang Kasubbag Humas.