Dugaan Dokumen Palsu TPA Kuansing, Polda Riau Tunggu Hasil Lab Medan

Dugaan Dokumen Palsu TPA Kuansing, Polda Riau Tunggu Hasil Lab Medan


Senin 22 Juli 2019 16:41:54 WIB
tribratanewsriau.com Penyidik Polda Riau masih menindaklanjuti perkembang kasus dugaan dokumen palsu lelang terhadap pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi senilai Rp17 miliar.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita halloriau com bahwa Dalam perkembangan kasus, penyidik juga tengah menunggu hasil pemeriksaan laporan dari laboratorium di Medan terkait dokumen yang dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto kepada halloriau.com, Senin (22/7/2019) siang mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari tim ahli khusus terkait dokumen yang dipalsukan.

"Sedang kita cekkan terkait dokumen yang dipalsukan tandatangannya serta temuan lainnya," kata Hadi.

Sementara itu, menurut Hadi pihaknya akan mendalami kembali temuan yang tertuang di dalam isi dokumen yang dipalsukan itu. Dalam arahan proses penyidikannya, kata Hadi, dugaan temuan dokumen sudah diserahkan ke pihak Medan.

"Selain itu (tandatangan,red) apakah ada lainnya yang berbunyi di dalam yang dipalsukan. Kita masih nunggu dari Medan. Sementara saksi yang kita periksa sudah cukup banyak dari pihak pelapor yang mengetahui pemalsuan dokumen," tutup Hadi.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan surat pengaduan oleh seseorang yang dilayangkan ke Kapolda Riau, Irjen Pol Nanang, tentang adanya pihak yang dirugikan, beberapa waktu.

Dalam surat pengaduan tersebut, tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan. Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk didalami.

Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah periksa seseorang inisial RA selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing, Senin (9/7/2018) lalu.

Dari hasil interograsi kemarin, penyidik masih membutuhkan keterangan lebih banyak lagi, selain dari satu orang yang dimintai keterangannya (RA,red).

Sebelumnya, Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.

Belakangan PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah Sukorejo.
Scroll to top