Rabu 24 Juli 2019 06:04:13 WIB
TBnewsriau- Polsek Bangko Amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial J dan SH bertempat di areal perkebunan, Jalan Suak Temenggung, Kecamatan Pekaitan. (24/7/2019).
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui Kasi Humasnya, Bripka Puji Anton Nugroho, Senin (22/7) melalui pesan singkat yang dikirimnya kepada wartawan. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi No:LP/65.a/VISI/2019/Riau/Res Rohil/Sek Bangko tanggal 22 Juli 2019.
Dijelaskan Bripka Anton, pada hari Minggu sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Aipda J Siregar Mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku di Jalan Suak Temenggung, Kecamatan Pekaitan, tepatnya di dalam perkebunan sawit.
Kemudian Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu dan melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH. Selanjutnya Kapolsek Bangko memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap informasi tersebut dengan dilengkapi surat printah tugas dan surat perintah penangkapan serta surat penggeledahan badan dan pakaian, serta penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.
Sekira pukul 00.30 WIB Tim Opnal menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setelah berputar putar di TKP tim melihat kedua pelaku sedang berhenti duduk di atas motor di perkebunan sawit. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku yang sebelumnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan gumpalan tisu di kantong celana sebelah kanan pelaku Junaidi alias Edi yang diduga berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening kecil diduga Narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki jenis Ninja warna biru ke Polsek angko untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Bripka Anton. (Repro)