Sat Resnarkoba Polres Inhu Amankan 10 Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

Sat Resnarkoba Polres Inhu Amankan 10 Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu


Rabu 24 Juli 2019 06:12:47 WIB
TBnewsriau- Sat Resnarkoba Polres Inhu Amankan 10 pelaku Diduga penyalahgunaan Narkoba jenis shabu (24/7/2019).

Paur humas polres inhu menjelaskan kronologisnya, dipimpin Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul SH MH dan anggota personelnya, Senin (22/7), pukul 02.00 WIB telah dilakukan penangkapan empat orang pengedar Narkotika yang diduga jenis sabu di TKP pertama di Desa Bukit Lingkar.

"Keempat pelaku, yakni Suprianto alias Belalang (37) warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku, Ahmat Zeni Siregar (31) warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Bambang Setiadi (21) warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku dan Aldionis (36) warga Desa Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku," ujarnya.

Sedangkan BB yang diamankan lanjutnya, yakni 8 paket besar sabu seharga  Rp 24.000.000, masing-masinh paket seharga Rp 4000.000, 18 paket kecil sabu seharga Rp 3.600.000, 2 paket sedang sabu seharga Rp 2.000.000, 6 butir pil extasi, 1 buah timbangan elextrik, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi, 1 buah alat hisap (bong, kaca pirex,sendok), dan 4 buah korek api mancis.
 
Selanjutnya, di TKP kedua, sekira pukul 03.00 WIB tim yang dipimpin  Kapolsek Batang Cenaku beserta unit Resintel melakukan pengembangan dan dari hasil tersebut didapati 3 pelaku lainnya, yakni Budi Santoso (37) warga Desa Petaling Jaya Kecamatan Batang Cenaku, Ari Hanggara Pulungan (35) warga Desa Buluh Rampai , Kecamatan Seberida, dan Tengku Ridwan (47) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.

"Penangkapan ketiganya di pondok rumah Budi Santoso Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku," kata Misran.

Dari ketiganya didapati BB, yakni 1 buah paket besar sabu, 1 buah paket sedang sabu, 3 bungkus paket daun ganja, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat hisap lengkap (bong, kaca pirex,sendok).

Kemudian di TKP ketiga sekira pukul 04.50 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dengan mancari asal usul pelaku Budi mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut. Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, yaitu Tri Ratmo (37) warga Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku dengan BB 1 bungkus daun ganja kering.

Terakhir, di TKP ke-4 tambahnya, sekira pukul 06.10 WIB tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, yakni Supriadi alias Supri Kelewang (47), dan Sutrimo Bin Tarsono (31) pelaku yang membantu menjual ganja dari Tri Ratno ke Budi Santoso dengan BB 8 bungkus paket sabu.

"TKP penangkapan di rumah Supriadi. Dengan demikian tim berhasil mengamankan pelaku diduga tidak pidana narkoti jenis shabu shabu berjumlah 10 orang," tutupnya.

Selanjutnya selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali. (Repro)
Scroll to top