Diduga Jualan Sabu, Pria Warga Rimba Sekampung Diciduk Polisi dari Rumahnya

Diduga Jualan Sabu, Pria Warga Rimba Sekampung Diciduk Polisi dari Rumahnya


Kamis 25 Juli 2019 22:51:02 WIB

Tribratanewsriau.com Seorang lelaki berinisial H (29) diamankan Tim Opsnal Sat Restik Polres Dumai pada Jumat (19/7) lalu. Lelaki berstatus warga Kelurahan Rimba Sekampung itu, diamankan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.


Disampaikan oleh Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal pada Kamis (25/7), H diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya.


Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika yang diduga dilakukan pelaku. 


Tim yang melakukan penyelidikan, kemudian memutuskan untuk melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.


Saat rumahnya digeledah oleh polisi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dan satu buah plastik pembungkus warna hitam dan putih.


Dedi Nofarizal menjelaskan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan oleh pihak berwajib di Polres Dumai. Dia dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara.


"Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan narkotika H di wilayah hukum Polres Dumai," terang De

Scroll to top