![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Bandar narkotika dan obat-obatan (Narkoba) digerebek Sat Restik Polres Dumai Riau, sita barang bukti berupa nakotika jenis sabu-sabu.
Seorang lelaki berinisial H (29) diamankan oleh Tim Opsnal Sat Restik Polres Dumai pada Jumat (19/7) lalu.
Lelaki berstatus sebagai warga Kelurahan Rimba Sekampung itu diamankan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Disampaikan oleh Paur Humas Iptu Dedi Nofarizal pada Kamis (25/7), H diamankan pada 19 Juli sekitar pukul 20.30 malam di rumahnya.
Kronologi bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas jual beli narkotika oleh pelaku. Tim yang melakukan penyelidikan kemudian memutuskan untuk melakukan penggerebekan di rumah pelaku," sebutnya.
Saat lokasi TKP digeledah oleh polisi seusai penangkapan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu buah plastik pembungkus warna hitam dan putih.
Paur menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan oleh pihak berwajib di Mapolres Dumai.
Pelaku dijerat dengan UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara.
"Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait aktifitas jaringan narkotika pelaku di wilayah hukum Polres Dumai," tandasnya.