Polres Kampar Gelar press release pengungkapan kasus narkoba

Polres Kampar Gelar press release pengungkapan kasus narkoba


Sabtu 27 Juli 2019 14:20:51 WIB



Tribrtanewsriau.Polres Kampar dilakukan press release pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 4,587 Kg Shabu dan 929 butir pil extacy, di Mapolres Kampar, Jumat pagi (26/7/19).


Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, yang dihadiri belasan wartawan dari berbagai Media Cetak, Televisi, dan Media Online.


Pada kesempatan ini, Kapolres Kampar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 4 tersangka Jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Perhentian Raja pada 17 Juli 2019 lalu, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap 4 orang terdiri pengedar, kurir dan seorang bandar dengan barang bukti 137 gram Shabu dan 451 butir pil extacy.


Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, didapat informasi dari salahsatu tersangka bahwa ada beberapa tempat penyimpanan narkoba oleh jaringan ini di wilayah Kota Pekanbaru.


Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2019, kembali dilakukan perburuan terhadap Jaringan narkoba ini yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH di sebuah rumah kos yang berlokasi di belakang RSJ Tampan Kota Pekanbaru, ditempat ini petugas hanya mendapati sisa kemasan Shabu dan Ekstasi yang diduga telah keburu diedarkan atau dijual oleh para pelaku.


Tim kemudian melanjutkan pencarian disebuah rumah di Jalan Kartama Kota Pekanbaru yang diduga juga sebagai tempat penyimpanan narkotika oleh jaringan ini, ditempat ini petugas berhasil mengamankan tersangka YD alias YO (Lk 22) dan barang bukti 4 kg lebih Shabu dan 478 butir pil ekstasi.


Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari jaringan ini adalah 4,587 Kg Shabu serta 929 butir pil ekstasi, juga ditemukan 3 bekas pembungkus shabu ukuran besar yang isinya diduga telah sempat diedarkan oleh pelaku.


Saat ditanyakan oleh wartawan apakah para tersangka ini merupakan jaringan internasional, disampaikan Kapolres bahwa penyidik masih melakukan pendalaman namun melihat dari kemasan Shabu ini yang persis sama dengan yang diungkap Polda Riau dan beberapa Polres lainnya, besar kemungkinan jaringan ini memiliki akses dengan pemasok dari luar negeri.


Pada saat Expos pengungkapan kasus narkoba ini juga dihadirkan ke-5 tersangka serta semua barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh petugas.


Mengakhiri konferensi pers ini, Kapolres Kampar mengajak semua komponen untuk membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba ini, dengan memberikan informasi tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa.



Kita melakukan razia untuk melakukan penertiban terhadap pemakai jalan lintas umum, untuk razia hari ini Jumat 26 Juli 2019 kita memfokuskan Kenderaan bermesin roda Dua (2), dikarenakan banyaknya ditemukan Kenderaan motor roda Dua (2) yang kurang memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan berlalu lintas, seperti anak anak belum layak  mengendalikan motor roda dua, selanjutnya razia hari ini banyak pelanggaran ketententuan lalu lintas yang kita temukan," papar Akp David Richardo SIK.


Seperti  tanpa pakai Helm, tidak melengkapi surat- surat kenderaan dalam membawa motor dan tidak memiliki kaca spion, sehingga kita lakukan penilangan surat-surat kenderaan dan jika tidak membawa dan dapat menunjukkan  bukti keabsahan kenderaan, dalam kepemilikannya tentu kita lakukan pengamanan Kenderaan tersebut sesuai tupoksi," tegasnya.


Lanjut David Richardo SIK mengatakan, kita sudah berulang kali memberikan teguran kepada pemakai kenderaan motor roda Dua (2) untuk menperlengkapi surat-surat dan alat pengaman, bila bepergian agar tidak terganggu dalam tujuan yang dimaksudkan, saat patroli keamanan lintas, akan tetapi teguran tersebut kurang ditanggapi, makanya kita langsung lakukan tindakan sesuai ketentuan. Peraturan lalu lintas," pesan Akp David Richardo SIK.

Scroll to top