Senin 29 Juli 2019 15:34:23 WIB
Tribratanewsriau - Se
orang orang oknum pejabat Pemkab Inhu, Riau, Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 22.30 Wib diciduk bersama seorang temannya. Keduanya diamankan di Jalan Poros Pincuran Mas, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu.
Kapolres AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Misran kepada wartawan, Senin (29/7/2019) mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial PD, warga Kampung Baru, Kelurahan Peranap dan MR yang merupakan oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan Kelayang.
Pelaku ditangkap atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut. Atas informasi itu, Kapolsek Peranap Iptu Cecep Sujapar langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama 4 personil lainnya melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 20.30 Wib, bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut dan melihat kedua pelaku datang dari arah Kelayang menuju Peranap, polisi langsung bergerak.
Saat itu, polisi melihat tersangka PD yang memboncengi MR lewat menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion di simpang Pincuran Mas. Tanpa membuang waktu, petugas memberhentikan kendaraan pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Saat diintrogasi, PD mengaku memperoleh sabu dari MR. Saat dilakukan penangkapan, sabu tersebut terjatuh dari kepalan tangan kiri PD ke aspal. Disaksikan warga sekitar, polisi mengamankan pelaku.
Pelaku bersama barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu, satu sepeda motor Vixion dengan plat BM 3562 AK dan satu HP Nokia hitam diamankan untuk kepentingan penyelidikan.