Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kabupaten Kep. Meranti Diamankan Tim Opsnal Polres Meranti

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kabupaten Kep. Meranti Diamankan Tim Opsnal Polres Meranti


Senin 29 Juli 2019 15:56:35 WIB
TribratanewsRiau - Pria asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang berinisial BS (18) terpaksa diamankan lantaran cabuli anak di bawah umur. Minggu (28/7).

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan kepada korban sebut saja namanya Mawar (15) (bukan nama sebenarnya).
Mawar diduga dicabuli di lapangan sepakbola di Jalan Permai Dorak, Keluarahan Selatpanjang Timur.
Keesokan harinya pada Jumat (26/7/2019) sekira pukul 08.00 WIB, korban dibawa berobat ke Puskesmas Jalan Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.

Diketahui, kejadian bermula pada Kamis (25/7/2019) sekira pukul 21.30 WIB, Mawar kembali ke rumah dengan keadaan pucat dan menggigil.
Kemudian pelapor membawa korban ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk melaporkan kejadian yang terjadi pada Korban.

Dari keterangan korban ia mengakui telah dicabuli oleh BS (18) warga Jalan Dorak, Gang Khalifah Umar, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 helai baju kemeja berwarna orange, 1 helai celana merk levis berwarna biru, 1 helai celana dalam berwarna putih, 1 helai bra berwarna merah, 1 helai jilbab warna merah, dan 1 helai kaus dalam berwarna hitam.

Mendapat laporan tersebut, kemudian pada Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 00.30 WIB, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung, lalu pelaku pun diamankan. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK mengatakan kalau pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Scroll to top