Sembilan Tersangka Ilegal Loging Diamankan Satuan Polres Bengkalis

Sembilan Tersangka Ilegal Loging Diamankan Satuan Polres Bengkalis


Senin 29 Juli 2019 16:17:22 WIB
TribratanewsRiau - Diduga merambah kawasan hutan areal konsesi PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis sembilan warga dari Dumai dan Rupat terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis.
Merambah kawasan hutan dengan dalih untuk kebutuhan masyarakat lokal itu, kesembilan warga yang diamankan petugas Sabtu (27/7), sekitar pukul 13.00 WIB langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka, Ada(53), warga Rampang Jaya Rupat, Pal(56), warga Desa Makmur Jaya Purnama Dumai, Ngal(66), warga Kelurahan Tanjung Kapal Rupat, Bud(33), warga Jalan Sunkis Dumai, Had(46), Erw(38), warga Kelurahan Batu Panjanh, Rupat, Bus(36), warga Bukit Kapur Dumai, Pon(45), warga Makmur Jaya Purnama Dumai, dan Isk(20), warga Desa Ketam Putih, Bengkalis.
Mereka diamankan petugas dengan peran yang berbeda-beda seperti pemodal, pembuat jalan, operator mesin gergaji, serta selaku pelangsir kargo. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, tiga unit mesin gergaji, lima jerigen berisi bahan bakar, satu jerigen berisi oli bekas, tiga bila parang, HP, sepeda kargo, lima unit sepeda motor, kayu hasil olahan serta broti 1,5 kubik jenis meranti.
"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan warga berasal dari daerah yang berbeda dan sudah ditetapkan seluruhnya sebagai tersangka. Selain tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti-buktinya seperti mesin gergaji," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K dan Kanit Tipidter Iptu Gunawan.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K, M.H mengatakan, terungkapnya perkara illegal loging ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat, adanya aktivitas penebangan liar di hutan kawasan PT. SRL di Rupat. Para tersangka akan dijerat Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan c UU RI Nomo 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Baru kali inilah menebang kayu di kawasan itu. Kami nggak ada kerja kan, ada orang kampung meminta kayu kemudian kami bikin kayu itu, sekedar untuk cari makan. Modal dari orang kampung, ada yang pesan saya minta uangnya dulu untuk beli bensin sama untuk belanja. Dan kami gak tahu disitu ada larangan ditebang, untuk keperluan kami dan warga kampung. Satu ton upahnya Rp1,5 juta dan kemarin baru keluar 1,5 ton," katanya.

Sementara itu salah satu warga disangkakan sebagai pemodal, Ada(53) ketika ditemui mengaku, tidak mengetahui bahwa kayu yang di hutan itu dilarang untuk ditebang. Dirinya bersama rekan-rekannya bekerja di kawasan itu sudah sekitar lebih kurang 10 hari lamanya. Dan sebelum ditangkap aparat sempat mengeluarkan kayu hasil olahan sebanyak satu ton.
Scroll to top