Senin 29 Juli 2019 17:39:15 WIB
TribratanewsRiau - Polres Pelalawan Riau mengungkap satu kasus Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti.
Satu pelaku diamankan pada Jumat (26/7) pekan lalu.
Tersangka yang ditangkap berinisial SY alias Syarif yang dilaporkan oleh Muhammad Herjon Syafri dari PT Mitra Hutan Jaya (MHJ) di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti.
Karhutla yang terjadi pada Minggu (15/7) lalu dan dilaporkan pihak perusahaan pad Jumat (26/7) lalu ke Polres Pelalawan.
"Tersangka Syarif kita amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelakunya mengarah ke yang bersangkutan. Saat ini sudah diproses dan ditahan," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK. Senin (29/7).
Kasus Karhutla yang menjerat warga Teluk Meranti itu berawal saat tersangka SY membersihkan rumput di lahan miliknya dengan cara menyemprot dengan racun gramosson hingga rumput menjadi mati dan kering.
Kemudian pada hari Minggu (14/7) pelaku membakar tumpukan kayu di tengah lahannya yang sudah kering dengan mancis.
Selanjutnya ia meninggalkan api yang membakar lahan dan pergi ke pondoknya hingga tertidur.
"Setelah diamankan, pelaku mengakui melakukan pembakaran dalam membuka lahannya untuk diolah. Barang bukti yang diamankan sebuah manci dan alat semprot racun," tambah Kasat Teddy.
Api akhirnya menjalar ke seluruh areal hingga ke lahan milik sempadannya dan juga mengenai tanaman akasia milik PT MHJ.
Alhasil kebakaran tak bisa dikendalikan lagi hingga tersebar sampai lebih kurang 34,9 hektar.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.
Tersangka tindak pidan Karhutla ini dikenakan pasal 50 junto pasal 78 Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 junto pasal 56 dan pasal 108 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.