Selasa 30 Juli 2019 10:39:21 WIBTbnewsriau -
Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan sembilan pelaku ilehal loging di areal perusahaan PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat Kelurahan Tanjung Kapa
Kesembilan pelaku tersebut, diantaranya, A alias Panjul, P alias Kadek, N, B, H alias Had, E, BS, P dan I. Sembilan pelaku ilegal loging ini akan dikenakan Pasal, 98 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) huruf B Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Disamping itu, pasal 94 ayat (1) huruf A dan C UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kesembilan pelaku ilegal logging ini saat diamankan di titik kordinat 1'46'33.0'101'30'58.0'. Dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Barang bukti yang kita amankan, berupa 3 unit cinsaw, 3 buah jerigen 5 liter yang berisikan bensin, satu buah jeringen 5 liter yang berisikan pertalite, 5 liter oli bekas, 35 liter bensin, tiga buah parang, satu unit sepeda kargo, 5 unit sepeda motor, satu unit sepeda ontel, 19 keping kayu olah jenis Meranti, 9 batang bloti dan 1,5 kubik kayu Meranti sedang diolah,"jelas Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.
Dijelaskan Kapolres Bemgkalis, penangkapan sembilan pelaku ilegal loging ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan ilegalloging dikawasan hutan PT SRL, kemudian, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dikawasan hutan tersebut. Dan saat di TKP benar saat itu ada 9 orang diduga pelaku sedang melakukan aktivitas ilog dikawasan hutan Ujarnya
"Sebanyak 9 orang kita amankan, kemudian, kita juga mengamankan beberapa barang bukti. Sedangkan untuk kayu BB masih dalam proses pengangkutan. Mereka ini bekerja kurang lebih satu Minggu dihutan. 9 orang ini masing masing berbeda peran, ada yang tukan memotong kayu, tukang angkut hingga yang memberikan modal,"kata Kapolres Bengkalis.
"Mereka ini yang bekerja dan sudah ditetapkan tersangka, ada yang dari Dumai ada juga yang dari Rupat. Mereka mereka ini, saat melakukan aktivitasnya baru masuk hutan, hanya membuat Kem permanen selama bekerja. Memang kayu kayu ini untuk kebutuhan lokal,"tutup Kapolres Bengkalis.