Polres Inhil Release Perkara Penghinaan Bupati Kabupaten Inhil

Polres Inhil Release Perkara Penghinaan Bupati Kabupaten Inhil


Rabu 31 Juli 2019 01:06:23 WIBtribratanewsriau.com - Motif kasus penghinaan terhadap Bupati Inhil, Drs HM Wardan MP oleh SW, pria asal Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Inhil yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diancam tuntutan maksimal 6 tahun penjara. SW, pria yang terlibat dalam perkara “Pelacur Wardan” ini, dijerat dengan Undang-undang ITE, pasal 27 dan pasal 45 Jo pasal 63 KUHP.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, SW alias Lamot melakukan perbuatan penghinaan Bupati sekaligus pengancaman terhadap Olva Susanti yang tidak lain adalah istri tersangka, dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga.

“Tersangka ini akan bercerai dengan Istrinya yang berprosesi sebagai guru dan berstatus PNS. Tersangka tidak ingin bercerai dengan sang Istri. Maka itu, tersangka berbuat demikian,” jelas Kasat Reskrim dalam Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (30/7) pagi.

Maksud dari perbuatan tersangka, dijelaskan Indra adalah untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang Istri. Namun, dengan melibatkan nama Bupati, HM Wardan.

“Kemauan tersangka agar Istrinya dipecat setelah menggugat cerai dirinya. Sebenarnya memang tidak logis, tapi karena ini perbuatan jadi logis secara hukum,” tutur Indra seraya menyimpulkan motif tindakan tersangka ialah menggagalkan perceraian dengan sang Istri.

Sebagaimana dilansir Riaulink.com, Saat ini, perkara “Pelacur Wardan” dengan tersangka SW alias Lamot telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Olva Susanti melalui media sosial.

Dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan saat tahap penyelidikan, pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE. 
Scroll to top