Kamis 01 Agustus 2019 12:23:42 WIB
Tbnewsriau - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan satu orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi . Pelaku adalah SS (52) asal Kec/ Medan Amplas diamankan petugas di sebuah warung remang-remang atau kafe di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu sekira 0,50 gram, serta 1 butir pil diduga ekstasi. Penangkapan pelaku ini bermula ketika petugas mendaptkan laporan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mendapatklan laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohul memerintahkan personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang masuk wilayah hukum Tambusai. Hasil dari penyelidikan, pada polisi berhasil menangkap Simbok yang saat itu sedang duduk di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari rumah Simbok, seperti i.
"Turut disita dua handphone Nokia warna hitam dan Samsung warna hitam, serta sebuah plastik warna hitam pembungkus diduga narkotika jenis sabu," jelas Paur Humas Polres Rohul.
Hasil introgasi, Simbok mengaku sabu dan ekstasi yang ditemukan polisi didapatnya dari seorang pria tidak dikenalnya di Loket bus Barumun di Dalu-Dalu Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
"Terhadap terlapor dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Paur Humas Polres Rohul.